Menurut keterangan warga setempat, (moge) sedang dalam kecepatan tinggi kemudian lepas dari setir," ujar Kasat Lantas Polres Toraja Utara Iptu Muhammad Nasrum Sujana dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Polisi yang mendatangi lokasi kejadian kemudian mengamankan pengendara moge beserta barang bukti motor yang dikendarainya. Belakangan, RR ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengemudi motor Harley Davidson berinisial RR (42) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto kepada wartawan, Selasa (5/5).
Saat ini, RR telah ditahan di ruang tahanan Polres Toraja Utara. "RR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun, ujar Kasat Lantas.
Polisi yang mendatangi lokasi kejadian kemudian mengamankan pengendara moge beserta barang bukti motor yang dikendarainya. Belakangan, RR ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengemudi motor Harley Davidson berinisial RR (42) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto kepada wartawan, Selasa (5/5).
Saat ini, RR telah ditahan di ruang tahanan Polres Toraja Utara. "RR dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun, ujar Kasat Lantas.
Catatan Redaksi:
Artikel ini diterbitkan oleh BeritaDunia. Setiap pembaruan akan ditampilkan melalui halaman artikel ini.